63 Orang PKL Terciduk Tipiring

Kamis, 07 Mei 2015 - Aang Sunadji

MerahPutih Megapolitan- Sejumlah 63 orang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang terjaring ini karena adanya puluhan PKL banyak yang melanggar.

Tipiring digelar di ruang Serba Guna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Mereka terperangkap operasi yang diselenggarakan Satpol PP dan unsur terkait lainnya, di satu minggu terakhir ini, Kamis (7/5) di Jakarta Timur.

Ke-63 orang yang menjalani sidang Tipiring akibat PKL langgar ketertiban umum. Tidak hanya itu, ada juga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan terkait administrasi kependudukan.

“Mereka terjaring dalam operasi yang digelar di seluruh wilayah Jakarta Timur,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad yang didampingi Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah, saat meninjau sidang.

Ia menuturkan, diselenggarakannya sidang di kantor Wali Kota hanya masalah teknis. Menurut Wakil Wali Kota, karena keterbatasan tempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, maka pihaknya memasilitasi tempat sidang kali ini.

Baginya Tipiring ini dilakukan sebagai gambaran warga agar tidak melakukan pelanggaran ketertiban umum, kependudukan dan lainnya.

“Sidang Tipiring ini bagian dari mengedukasi masyarakat agar ikuti aturan yang ditetapkan Pemda,” kata Husein Murad. (aku)

Baca Juga:

Ahok Izinkan PKL Dagang di Badan Jalan
Satpol PP Bongkar 57 Kios PKL di Jatibaru
Mau Digusur, PKL Siaga I

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan