6 Pembuang Sampah Sembarangan Kena 'OTT' di CFD, Didenda Total Rp 400 Ribu

Minggu, 15 Januari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam warga yang terbukti membuang sampah sembarangan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (15/1). Jumlah ini lebih menurun dibandingkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebelumnya.

"Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," lanjut Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Yogi Ikhwan, Minggu (15/1).

Baca Juga

Dishub DKI Segera Putuskan Polemik Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD

Yogi melanjutkan, jumlah pelanggar yang tertangkap pekan ini menurun dibandingkan saat CFD sebelumnya.

"Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," lanjutnya.

Yogi mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, supaya kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.

"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," ungkapnya.

Baca Juga

DLH DKI Kerahkan 1.760 Petugas Jaga Kebersihan saat Perayaan Natal

Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.

Dinas LH DKI Jakarta menempatkan 7 buah Posko sepanjang Jl. Sudirman -Thamrin yang berlokasi, antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di 5 lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00." (Asp)

Baca Juga

DLH DKI Kerahkan 3.180 Petugas Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan