6 Pembuang Sampah Sembarangan Kena 'OTT' di CFD, Didenda Total Rp 400 Ribu
Petugas DLH DKI Jakarta di CFD, Minggu (15/1). Foto: DLH DKI
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam warga yang terbukti membuang sampah sembarangan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (15/1). Jumlah ini lebih menurun dibandingkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebelumnya.
"Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," lanjut Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Yogi Ikhwan, Minggu (15/1).
Baca Juga
Dishub DKI Segera Putuskan Polemik Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD
Yogi melanjutkan, jumlah pelanggar yang tertangkap pekan ini menurun dibandingkan saat CFD sebelumnya.
"Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," lanjutnya.
Yogi mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, supaya kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga
DLH DKI Kerahkan 1.760 Petugas Jaga Kebersihan saat Perayaan Natal
Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.
Dinas LH DKI Jakarta menempatkan 7 buah Posko sepanjang Jl. Sudirman -Thamrin yang berlokasi, antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di 5 lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00." (Asp)
Baca Juga
DLH DKI Kerahkan 3.180 Petugas Kebersihan saat Malam Tahun Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final