6 Orang Tertipu ASN Makelar CPNS Kalteng, 1 Korban Disuruh Bayar Rp 68 Juta

Kamis, 10 Juni 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polda Kalimantan Tengah menangkap perempuan berinisial YA (45), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalteng, atas dugaan melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019—2020. YA langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (7/6) lalu.

"Tersangka menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas dengan modus mengaku bisa memasukkan sebagai PNS di Pemprov Kalteng. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp68 juta," kata Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg Polda Kalteng, AKP Ancas Apta, di Palangka Raya, dilansir dari Antara, Kamis (10/6).

Baca Juga:

Pendaftaran CPNS Ditunda

Menurut Ancas, kronologi penipuan berawal ketika korban dikenalkan oleh kakak iparnya (kini sudah meninggal) kepada tersangka. Setelah menerima informasi bahwa tersangka bisa menguruskan untuk jadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng, pada bulan Agustus 2019 korban beserta keluarganya mendatangi kediaman tersangka.

Pada saat itu korban dimintai uang sebesar Rp5 Juta untuk pengurusan. Setelah beberapa bulan kemudian, korban tak kunjung dijadikan tenaga honorer sesuai dengan janji tersangka. Ketika itu tersangka malah menawarkan lagi agar yang bersangkutan masuk tanpa tes CPNS 2019—2020.

PNS
PNS. (Foto:Antara)

"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya sehingga total uang yang diberikan, baik secara langsung maupun transfer, sebesar Rp68 juta," kata Kanit Kamneg.

Perkara ini dilaporkan pada bulan Februari 2021. Awalnya hanya aduan masyarakat (dumas). Namun, setelah penyelidikan dan pemanggilan terhadap YA, akhirnya perkara tersebut dinaikkan menjadi laporan polisi (LP). Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Dalam perkara ini, kata Ancas, korbannya hanya seorang yang melaporkan, meskipun ada lima orang lainnya yang bernasib sama. Namun, persoalan tersebut damai dan tidak sampai dilaporkan ke polisi.

"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah percaya apabila ada orang yang katanya bisa menguruskan masuk sebagai CPNS dan honorer dengan cara membayar. Kalau toh ada tentunya itu bentuk penipuan," tutup perwira berpangkat balok tiga itu. (*)

Baca Juga:

Pemprov Kaltim Hanya Terima CPNS dan PPKK Buat Guru dan Tenaga Kesehatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan