6 Nama Bakal Diajukan ke Jokowi Sebagai Pengganti Anies Baswedan

Jumat, 02 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Selama kekosongan pemerintahan hingga Pilkada DKI Jakarta pada 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengisi dengan Penjabat Gubernur DKI.

Baca Juga:

Wagub DKI Serahkan ke DPRD soal 3 Nama Pengganti Anies

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak mencampuri usulan tiga nama yang diajukan DPRD DKI untuk dipilih menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Teman-teman DPRD akan rapat internal, akan mengusung tiga nama. Siapakah itu, kami akan serahkan kepada DPRD," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/9).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (31/8) mengatakan, selain DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama pengganti Anies Baswedan.

Dengan demikian, kata ia, akan ada enam nama yang masuk ke meja Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang Penjabat Gubernur DKI setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

"Tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri kami ajukan ke presiden, presiden nanti akan mengadakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya, itulah hasil sidang TPA," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum membahas usulan tiga nama kepada Presiden RI.

"Kami belum bahas hal tersebut di DPRD karena saat ini masih fokus pada pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021," kata Rani.

DPRD DKI menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022. (Asp)

Baca Juga:

Anies Berharap PJ Gubernur Tidak Bekerja Pakai Selera

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan