Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

51 Pegawai Bakal Dipecat, WP KPK Tentukan Sikap Malam ini

Andika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021

MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) tengah mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers (konpers) terkait pemecatan 51 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan pihaknya bakal menentukan sikap pada Selasa (25/5) malam. Menurut Yudi, hasil konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

BKN Beberkan Indikator TWK Penyebab 51 Pegawai KPK Dipecat

"Kami akan mempelajari dulu hasil konpers-nya tadi yang tidak sesuai arahan presiden dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

"Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (25/5).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.

"Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lulus (tes) yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Alex.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. (Pon)

Baca Juga

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Baca Artikel Asli