Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026

MerahPutih.com - Kementerian Pertahanan melakukan pelatihan dasar militer pada calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari dengan melibatkan 35.476 peserta yang mengikuti pendidikan di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Diasari.

Penyebab kematian yang disampaikan pemerintah meliputi henti jantung (cardiac arrest), heat stroke, komplikasi tuberkulosis, hingga gangguan pernapasan saat menjalani latihan.

Baca juga:

Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, meminta Kementerian Pertahanan mengevaluasi sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Permintaan ini usai lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pelatihan. Restoran

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, penghentian sementara perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengevaluasi secara menyeluruh sistem penyelenggaraan pelatihan, khususnya terkait aspek keselamatan peserta.

“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” kata Yulius dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (29/6).

Yulius menjelaskan, secara regulasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi peserta di lingkungan Kemhan dan TNI sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih perlu dievaluasi setelah muncul serangkaian kasus kematian peserta selama mengikuti Latsarmil.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Yulius menilai rentetan peristiwa tersebut merupakan alarm serius yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

Ia menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap mengikuti latihan fisik intensif.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” katanya.

Yulius menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan warga sipil yang mengikuti program resmi pemerintah, termasuk selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran.

“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai upaya tersebut perlu disertai investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelaksanaan prosedur.

Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan moratorium sementara seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan program.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan, kesiapan fasilitas medis, ketersediaan tenaga kesehatan di lokasi pelatihan, proporsionalitas beban latihan bagi peserta sipil, hingga efektivitas mekanisme penanganan keadaan darurat.

Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi.

“Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli