Pahami 5 Aturan Wajib Ini Sebelum Berwisata ke Aceh

Rabu, 25 April 2018 - Zulfikar Sy

PROPINSI Aceh Nongroe Darussalam sangat menjungjung tinggi syariah Islam. Propinsi dengan sebutan Serambi Mekah ini menerapkan aturan yang ketat dalam kehidupan sosial sesuai dengan aturan dalam Islam. Namun bukan berarti menjadi sangat ketat sekali, hanya perlu diketahui oleh umum mana yang boleh dan dilarang di Aceh.

Aturan itu memang wajib diketahui. Aturan itu dapat menjadi bekal ketika berwisata ke Aceh. Banyak detinasi wisata di Aceh yang sangat menarik. Berwisata tak melulu bersenang-senang atau hanya menikmati keindahan alam. Berwisata juga melebur dengan kebudayaan setempat untuk belajar, menimba ilmu dari kearifan lokal sebagai "oleh-oleh" ketika pulang.

Untuk mengetahui aturan bagi para wisatawan di provinsi beribu kota Banda Aceh ini, berikut merahputih.com sajikan 5 larangan yang harus diketahui para pelancong ke Tanah Rencong.

1. Berpakaian

Petugas masjid membantu mengenakan baju khusus penutup aurat kepada wisatawan asing non muslim yang berkunjung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (15/4). Aceh sebagai daerah Syariat Islam mewajibkan wisatawan asing non muslim yang berkunjung ke rumah ibadah di daerah itu mengenakan pakaian menutupi aurat sebagai bentuk solidaritas antar umat beragama . ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/18
Petugas masjid membantu mengenakan baju khusus penutup aurat kepada wisatawan asing non muslim yang berkunjung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (15/4). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Aceh menerapkan syariah Islam harus berpakaian menutup aurat. Perempuan wajib memakai pakaian longgar dan berhijab. Laki-laki wajib memakai celana panjang.

Aturan berpakaian tersebut harus diketahui para pelancong ke Aceh. Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat nonmuslim. Masyarakat Indonesia beragama nonmuslim hanya diharuskan berpakaian sopan menurut adat istiadat setempat.

2. Berkendara Sepeda Motor

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Mulia mengenakan kebaya untuk melayani konsumen pada peringatan Hari Kartini 2018 di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (21/4). Sebanyak lima unit SPBU PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I di wilayah Sumbagut memberikan pelayanan khusus kepada konsumen perempuan untuk memeriahkan peringatan Hari Kartini 2018. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/18.
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Mulia mengenakan kebaya untuk melayani konsumen pada peringatan Hari Kartini 2018 di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (21/4). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Berkendara sepeda motor dengan lawan jenis di daerah lain di Indonesia mungkin biasa. Tapi hati-hati bila melakukannya di Aceh. Ada larangan laki-laki dan perempuan yang belum menikah atau bukan muhrimnya berboncengan sepeda motor.

Bagi pelancong yang sudah menikah, sebaiknya tetap membawa buku nikah ketika berwisata ke mana pun. Aturan berboncengan juga berlaku untuk kendaraan roda empat.

3. Berdekatan Lawan Jenis

Warga berziarah ke makam Sultan pertama kerajaan Islam pertama di nusantara Samudera Pasai di komplek Sultan Malikussaleh Desa Beuringin, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Senin (26/3). Sultan Malikussaleh dengan nama aslinya Meurah Silu merupakan raja pertama Samudera Pasai yang mendirikan kerajaan Islam pertama di Nusantara pada tahun 1267 sampai 1297. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/18.
Warga berziarah ke makam Sultan pertama kerajaan Islam pertama di nusantara Samudera Pasai di komplek Sultan Malikussaleh Desa Beuringin, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Senin (26/3). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Aturan dilarang berdekatan dengan lawan jenis sama seperti aturan berboncengan sepeda motor. Dalam syariat Islam ada larangan berkhalwat laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya. Hukum khalwat ini haram.

Wisatawan harus mengetahui aturan ini supaya tetap berwisata tanpa mencederai aturan yang berlaku di Aceh. Petugas syariah di Aceh senantiasa berkeliling agar aturan ini tetap ditegakkan oleh warganya.

4. Jam Malam

jam pasir
Jam 23.00 warga lokal Aceh sudah tidak boleh keluar rumah. (Foto: Pixabay/Nile)

Beberapa kota di Indonesia mewajibkan hiburan malam atau wisata malam tutup pada jam tertentu. Aturan ini semakin ketat diterapkan pada saat bulan Ramadan.

Di Aceh pun ada ketentuan jam malam terutama untuk warga Aceh. Pemerintah daerah Aceh melarang warganya keluar rumah melewati pukul 23.00. Hanya saja aturan ini tidak bersifat mengikat bagi wisatawan muslim maupun nonmuslim yang tengah melancong ke Aceh. Wisatawan masih diperbolehkan menikmati malam di luar tanpa melanggar aturan-aturan lainnya.

5. Halal

Mie Aceh. (Mie aceh. (Instagram/ randi.putra347)
Mie Aceh. (Mie aceh. (Instagram/ randi.putra347)

Aceh hanya menyediakan makanan halal. Aturan syariat Islam tidak memperbolehkan menyediakan makanan nonhalal. Minuman keras tidak ditemukan di kawasan wisata di Aceh.

Wisatawan jangan khawatir. Aceh tak hanya punya destinasi wisata alam indah. Kuliner khas Aceh sangat lezat. Kamu dapatmenemukan banyak makanan-minuman setempat dengan rasa luar biasa.

Pahamilah aturan-aturan tersebut sebelum kamu melancong ke Aceh. Pada dasarnya, berwisata ke mana pun harus menjunjung aturan atau adat istiadat setempat. Kegiatan wisata kamu akan jauh lebih menyenangkan dan nyaman. (zul)

Baca juga artikel tentang wisata Indonesia dalam artikel: Agar Liburanmu Lebih Bermakna, Coba Deh Lakukan 5 Hal Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan