Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI

Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026

MerahPutih.com - Terungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus melibatkan aparat TNI

Empat terduga pelaku disebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mendorong keterbukaan proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam kasus teror terhadap aktivis yang melibatkan aparat militer itu.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Denma BAIS Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ditahan, Puspom TNI Janji Kerja Profesional

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," kata Oleh Soleh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (19/3).

Pelanggaran Serius Prinsip Demokrasi

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. "Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika melibatkan oknum aparat negara," ujarnya.

Untuk itu, dia menekankan penanganannya harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, transparansi tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi bentuk tanggung jawab institusi militer kepada publik.

Baca juga:

Mata Kanan Alami Trauma Kimia Derajat 3, Begini Tahapan Medis Pemulihan Aktivis KontraS di HCU RSCM

Momentum Evaluasi Internal TNI

Anggota Dewan itu menambahkan proses hukum yang jelas dan terbuka akan mencegah munculnya spekulasi serta menjaga kredibilitas TNI sebagai institusi negara.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi internal bagi TNI untuk memperkuat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Oleh Soleh juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera. (Knu)

Baca Artikel Asli