38 Pemasok dan Ritel Tolak Produk Sinar Mas Group

Senin, 12 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Asia - Beberapa perusahaan telah membuat pernyataan tidak menggunakan bahan baku dari perusahaan jadi penyebab kebakaran lahan di Indonesia. Dari 3.000 perusahaan baru 38 yang menandatangani kesepakatan.  

Dewan Lingkungan Singapura/Singapore Environment Council (SEC) dan Asosiasi Konsumen Singapura/Consumers Association of Singapore (Case) menyatakan jumlah perusahaan yang menandatangani surat pernyataan hampir mendekati 3.000. 

Terdiri dari, 4 jaringan supermarket besar, 14 perusahaan kertas, dan sisanya perusahaan yang mengolah produk dari kayu. 

"Kami mendesak 3.000 perusahaan menyatakan bahan baku produk mereka bukan dari perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan kabut asap," tulis SEC dalam isi pernyataannya yang dikutip Straits Times, Senin (12/10).

SEC dan Case mendesak sejumlah perusahaan agar tidak menggunakan bahan baku dari perusahaan yang sedang diinvestigasi terkait pembakaran hutan di Indonesia.

Sebelumnya, jaringan swalayan di Singapura, NTUC Fairprice menurunkan produk-produk dari Sinar Mas Group dari rak toko mereka. 

SEC menerapkan larangan penggunaan sertifikat hijau bagi produk Sinar Mas Group seperti tisu Paseo, Nice, dan Jolly Brand.

Anak perusahaan Sinar Mas Group menghadapi gugatan dari Singapura. Pada Jumat (25/8), pemerintah Singapura telah melayangkan somasi terhadap lima perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan beberapa waktu lalu. Selain APP, perusahaan lain yang diberi peringatan adalah Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira 

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 223 tersangka dalam kasus kebakaran hutan, 12 di antaranya adalah tersangka korporasi dan 211 orang adalah tersangka perorangan. Mereka itu terlibat dalam 242 laporan polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.

Dari 12 tersangka korporasi, terdapat Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas Group yang tergabung dalam kelompok Asia Pulp & Paper (APP), PT Tempirai Palm Resources (TPR) dan PT Waymusi Agro Indah (WAI). Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.  

PT BMH digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Kasusnya sendiri sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. (Luh)

Baca Juga:

  1. Malaysia Tambah Bantuan Atasi Kabut Asap
  2. Tangani Asap, Indonesia Berencana Beli 3 Pesawat Khusus
  3. Celoteh Ira Rayani Tentang Asap Kebakaran Hutan, Bikin Mata Terbuka
  4. Ini Lahan Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan
  5. Investor Asing Dituding Berada di Balik Kebakaran Hutan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan