37 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Diduga Pakai Gelang Haji Palsu
Minggu, 02 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah. Mereka ditangkap karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah dan kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
“Terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary dikutip Minggu (2/6).
Dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh (surat izin) untuk berhaji.
Yusron mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman bila ada pihak-pihak yang melanggar.
Baca juga:
Arab Saudi Bakal Deportasi Puluhan Jemaah Tanpa Visa Haji Asal Indonesia
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron.
Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi.
“Lalu di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.