3 Petinggi Food Station Tersangka Beras Oplosan, Pemprov DKI Pastikan Distribusi Pangan Tak Terganggu

Jumat, 01 Agustus 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pendistribusian pangan tidak terganggu meski tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya ditetapkan tersangka atas kasus peredaran beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.

Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan, bahwa Gubernur Pramono Anung telah mengetahui anak buahnya ditetapkan tersangka. Informasi itu diterima Pramono dari laporan anak buahnya saat dirinya tengah berada di Bali mengikuti Bimtek PDI Perjuangan.

Tindak lanjutnya, Pramono langsung memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan distribusi bahan pangan di tengah kasus hukum tersebut.

"Pak Gubernur pasti sudah ter-update situasi sekarang. Yang pasti, kita tetap memprioritaskan distribusi makanan melalui Food Station tidak mengganggu," ujar Chico saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/8).

Baca juga:

Soal Dugaan Beras Oplosan Food Station, Pramono: Tidak Boleh Ditutup-tutupi

Pemprov DKI, lanjut Chico, masih menunggu langkah hukum yang tengah diproses Bareskrim Polri sebelum menentukan nasib jajaran direktur Food Station yang menjadi tersangka.

Yang jelas, prioritas Pemprov DKI saat ini menjaga kestabilan distribusi bahan pangan yang menjadi tugas utama Food Station selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta.

"Yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab food station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain, nanti menyusuli," ucap Chico.

Sebelumnya diketahui, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya dalam kasus peredaran beras oplosan.

Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Kasatgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8).

Baca juga:

Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Polisi Sita 132,65 Ton Tak Sesuai Mutu

Food Station Tjipinang Jaya Buka Posko Pengaduan Beras Oplosan, Masyarakat Bisa Langsung Melapor

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium uji mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli pidana.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras, yang terdiri atas 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kilogram berbagai merek, diproduksi oleh PT Food Station, 5,53 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kilogram, juga diproduksi oleh PT Food Station.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan