Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

3 Hari Berkabung Nasional Wafatnya Try Sutrisno, Institusi Negara Wajib Pasang Bendera Setengah Tiang

Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026

MerahPutih.com - Bangsa Indonesia tengah berduka atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, sosok prajurit sekaligus negarawan yang dikenal teguh memegang prinsip kedisiplinan, kesederhanaan, serta loyalitas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap mendiang dengan menetapkan hari berkabung nasional, yang berlaku tiga hari mulai dari tanggal 2 sampai 4 Maret 2026 mendatang.

Baca juga:

Selama Hidup Mendiang Try Sutrisno Terima 19 Tanda Kehormatan, 5 dari Negara Lain

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Jakarta, Senin (2/3).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan menginstruksikan seluruh institusi negara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai hari ini.

Keputusan pemerintah itu merujuk pada Surat edaran bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran lembaga pemerintah dan perwakilan RI di luar negeri.

Baca juga:

Wapres Gibran Kenang 2 Wejangan Mendiang Try Sutrisno

"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” tandas Mensesneg. (Knu)

Baca Artikel Asli