3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kapuspenkum Akan Beri Keterangan
Rabu, 23 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (23/10).
Namun, Febrie ogah mengungkap detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut.
Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar pada Rabu pukul 19.00 WIB.
“Akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” ujarnya.
Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. Ia divonis bebas oleh PN Surabaya dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Baca juga:
Bareskrim dan Kejagung Buka Peluang untuk Lindungi Kurator dan Pengurus
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) pada Agustus 2024, telah memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Adapun ketiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
KY mengungkapkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara.
Para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. (Pon)