240 ASN Terbukti Langgar Netralitas Selama Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan 450 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dari jumlah itu, terdapat 240 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3).
Baca juga:
Titok menambahkan sedikitnya ada lima pejabat pemerintah yang dijatuhi sanksi berupa penggantian atau mutasi akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
"Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian," paparnya.
Menurut Tito, kelimanya terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian," tutur mantan Kapolri itu.
Baca juga:
Raker Komisi II DPR RI digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (*)
Baca juga:
KPU Laporkan Total 181 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, Sakit 4.770