228 Terduga Teroris Ditangkap Selama Tahun 2020

Selasa, 22 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah menangkap 228 terduga teroris selama tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam paparan rilis akhir tahun 2020 Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (22/12).

Baca Juga

Sepanjang Tahun 2020, Polisi Sita 50,1 Ton Ganja hingga 5,53 Ton Sabu

Polisi juga menetapkan 91 orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19 sejak awal tahun 2020.

Idham menyebut seluruh tersangka itu ditetapkan berdasarkan 34 perkara pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polri sepanjang 2020.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Polri telah melakukan penegakan hukum," kata dia.

Ilustrasi Densus 88 Antiteror (MP/Win)
Ilustrasi Densus 88 Antiteror (MP/Win)

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono merinci 34 perkara yang terkait pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polri. Di antaranya kerumunan massa saat pilkada hingga kerumunan acara

"34 itu juga termasuk dari pada kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan pilkada," jelas dia.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dinilai penting untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Penegakan hukum itu juga akan diteruskan hingga pandemi berakhir.

"Sehingga betul-betul transmisi penyebaran corona di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," tandasnya. (Knu)

Baca Juga

KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan