21 Ribu Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kapolri Klaim Hemat Anggaran
Selasa, 31 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada ribuan perkara yang diselesaikan lewat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan pada tahun 2024 ini. Bahkan jumlahnya mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 lalu.
“(Restorative Justice) Sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ungkap Kapolri dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Kendati demikian, ada pengecualian penerapan restorative justice. Jenderal Sigit tidak akan menerapkan restorative justice untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga meresahkan masyarakat.
"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga:
Kapolri Sebut Wisatawan Dipalak saat Liburan Nataru, Mayoritas di Jawa Barat
Dia mengatakan bahwa restorative justice dilakukan agar memenuhi keadilan bagi semua pihak. Sigit menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice bisa menghemat anggaran. Sebab, tak perlu ada penyelidikan hingga persidangan.
"Melalui restorative justice kami dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum. Khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," katanya. (ikh)