>Berdasarkan pengakuannya, pedangdut Ridho Rhoma sudah 2 tahun mengonsumsi narkoba. Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada wartawan.
>Sementara, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Roycke Langie, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan anak raja dangdut ini setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, tentang adanya beberapa orang yang akan melakukan pesta narkotika di salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat.>Dari situlah, setelah kurang lebih dua pekan melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (25/3) dini hari, sekitar pukul 4:00 WIB, pihaknya berhasil menangkap yang bersangkutan di lobi hotel.>Ridho ditangkap dengan rekannya berinisial S. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Roycke, Ia mendapatkan barang haram itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO.>Adapun pasal yang akan dikenakan untuk para pelaku ini, kata Roycke, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Namun, menurut Roycke, tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal berlapis.>"Pasal 112, Pasal 114, 127 dan 132. Kenapa berlapis? Karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," katanya.>Roycke juga menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram atau senilai Rp 1,8 juta, polisi juga mengamankan keytamin, dan alat penghisap serta kendaraan sedang Honda Civic dengan nomor polisi B 1240 ZAA.>Untuk mengikuti berita terkait: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Manajernya2 Tahun Pakai Sabu: Ridho Bisa Diancam dengan Pasal Berlapis
Widi Hatmoko - Sabtu, 25 Maret 2017
Bagikan
BERITA TERKAIT
Selasa, 04 November 2025
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Kamis, 16 Oktober 2025
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Selasa, 05 Agustus 2025
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
Selasa, 05 Agustus 2025
Polisi Periksa Petugas Hingga Manajer SPBU Meruya Utara, Terbukti Lalai Jadi Tersangka
Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Selasa, 06 Mei 2025
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Senin, 05 Mei 2025
Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Kamis, 24 April 2025
Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar
Rabu, 23 April 2025
Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba
Selasa, 22 April 2025
Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix
PILIHAN EDITOR
Sabtu, 07 Februari 2026
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
Sabtu, 07 Februari 2026
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Jumat, 06 Februari 2026
‘Even If This Love Dissapars from the World Tonight’, Kisah Mengingat kembali Cinta Hari demi Hari
Jumat, 06 Februari 2026
Warna Merah dan Imlek, Simbol Perayaan dan Harapan Keberuntungan
Jumat, 06 Februari 2026
Ivar Jenner Telah Dipupuk dengan Baik di Belanda Sebelum Lanjutkan Karier di Indonesia bersama Dewa United Banten FC
Jumat, 06 Februari 2026
Resmi Bergabung, Gelandang Timnas Ivar Jenner Puji Fasilitas Infrastruktur Dewa United
Jumat, 06 Februari 2026
Rupiah Melemah 23 Poin ke Rp 16.865 per Dolar AS, IHSG Longsor Parah Hingga Dua Persen
Jumat, 06 Februari 2026
Harga Emas 6 Februari 2026: Mana yang Lebih Murah, Antam, UBS, atau Galeri24?
Jumat, 06 Februari 2026
Ragam Aktivitas di Jakarta Art Papers 2026, dari Instalasi hingga Diskusi Seni
Jumat, 06 Februari 2026