2 Tahun Pakai Sabu: Ridho Bisa Diancam dengan Pasal Berlapis
Sabtu, 25 Maret 2017 -
>Berdasarkan pengakuannya, pedangdut Ridho Rhoma sudah 2 tahun mengonsumsi narkoba. Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada wartawan.
>Sementara, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Roycke Langie, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan anak raja dangdut ini setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, tentang adanya beberapa orang yang akan melakukan pesta narkotika di salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat. >Dari situlah, setelah kurang lebih dua pekan melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (25/3) dini hari, sekitar pukul 4:00 WIB, pihaknya berhasil menangkap yang bersangkutan di lobi hotel. >Ridho ditangkap dengan rekannya berinisial S. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Roycke, Ia mendapatkan barang haram itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO. >Adapun pasal yang akan dikenakan untuk para pelaku ini, kata Roycke, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Namun, menurut Roycke, tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal berlapis. >"Pasal 112, Pasal 114, 127 dan 132. Kenapa berlapis? Karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," katanya. >Roycke juga menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram atau senilai Rp 1,8 juta, polisi juga mengamankan keytamin, dan alat penghisap serta kendaraan sedang Honda Civic dengan nomor polisi B 1240 ZAA. >Untuk mengikuti berita terkait: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Manajernya