Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

170 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik 26 Februari

Zulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021

MerahPutih.com - Pemerintah akan melantik kepala daerah terpilih di 170 daerah pelaksana Pilkada 2020 pada 26 Februari 2021.

Pelantikan dilakukan untuk 122 daerah yang tidak ada sengketa. Ditambah dengan jumlah hari ini, Rabu (17/2), daerah yang ditolak sengketanya oleh MK diperkirakan ada kurang lebih jumlah 50.

"Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik akhir Februari ini," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda) Akmal Malik dalam konferensi persnya, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Sumatra Barat Lantik 12 Kepala Daerah Terpilih di Akhir Februari

Akmal menjelaskan, karena ada perbedaan periode habisnya masa jabatan, pemerintah akan melaksanakan pelantikan secara bertahap.

Sebelum pelaksanaan 26 Februari mendatang, pemerintah sudah melakukan pelantikan.

Ia menjelaskan, ada tujuh daerah yang habis masa jabatannya pada tanggal 12 Februari kemarin.

Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).
Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).

Dua di antaranya tidak ada sengketa dan sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo yaitu Kalimantan Utara dengan Sulewesi Utara. Sedangkan daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah 26 Februari juga akan dilakukan pelantikan kembali untuk perkara sengketa yang masih berlanjut di MK dan pelantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Maret, April dan Mei.

"Ditambah dengan 17 yang habis di bulan April akan dilantik di akhir April. Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah itu akan dilantik di akhir Juni," ungkapnya.

Baca Juga:

Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Akmal mengaku, pada 3 Februari lalu, pihaknya sudah meminta kepala daerah yang telah habis masa jabatannya untuk menugaskan sekretaris daerah (sekda) menjadi pelaksana harian (plh) kepala daerah.

Plh memang tidak bisa mengambil tugas-tugas strategis. Menurut Akmal, vaksinasi COVID-19 bukan sebuah tugas yang strategis bagi kepala daerah.

"Jadi kalau nanti ada kepala daerah adanya acting governor atau acting mayor, pj-pj itu menghambat, itu tidak benar," katanya.

Namun, jika masih ada plh yang ragu mengambil kebijakan itu, maka Akmal meminta mereka untuk bersurat ke Kemendagri. Program itu akan langsung diambil alih oleh Kemendagri. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Artikel Asli