17 Ribu Taksi Online Sudah Lakukan Uji Kir
Kamis, 01 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 17 ribu taksi daring (online) yang memiliki domisili kendaraan di Jakarta telah melakukan uji Kir kendaraan.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah melakukan uji Kir kepada 17 ribu taksi online yang berada di Ibu Kota Jakarta.
"Di DKI sudah 17 ribu lebih yang rutin melaksanakan pengujian Kir," katanya saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2).
Sigit menambahkan, biaya untuk melakukan uji Kir hanya sebesar Rp 82 ribu. Apabila segala persyaratan telah dipenuhi, maka kendaraannya akan diberikan tanda telah lulus.
"Kalau dia tidak lulus, diberikan informasi item mana yang tidak lulus. Kemudian diberikan kesempatan 1 minggu untuk melaksanakan uji ulang dan gratis," ujar Sigit.
Secara umum, kata Sigit, sopir taksi daring di Jakarta sudah taat mempraktekkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017. Kata dia, keluhan mereka dalam regulasi itu adalah yang mengharuskan sopir melakukan perubahan dari SIM A menjadi SIM A umum.
"Kalau di DKI udah taat, hanya kemarin memang yang dikeluhkan terkait dengan kewajiban berubah dari SIM A ke SIM A umum," jelasnya.
Sigit pun mengimbau kepada seluruh sopir taksi online untuk melakukan uji kir. Sebab, itu membuktikan kalau kondisi kendaraannya layak jalan sehingga keselamatan penumpang yang menaiki taksi daring dapat terjamin. (Asp)
Baca juga berita lain terkait di: Mulai 16 Februari Petugas Dishub Akan Nyamar Jadi Konsumen Taksi Online