Mulai 16 Februari Petugas Dishub Akan Nyamar Jadi Konsumen Taksi Online

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 27 Januari 2018
Mulai 16 Februari Petugas Dishub Akan Nyamar Jadi Konsumen Taksi Online

Ilustrasi. (MP/Zaimul Haq)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih - Kementerian Perhubungan siap memberikan sanksi tegas kepada angkutan umum roda empat berbasis online jika melanggar Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"PM 108 2017 mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Sejak itu jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kita tindak tegas," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, dalam diskusi bertajuk "Masyarakat Transportasi Indonesia : Diskusi Orientasi Regulasi Taksi Online", di Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut Safrin, persyaratan yang dimaksud adalah keharusan kendaraan taksi online melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A Umum dan memasang stiker sebagai taksi online.

Pemerintah sendiri sudah memberikan waktu sekitar 2,5 bulan sejak PM tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari masing-masing operator taksi online.

Ia menjelaskan, pada tanggal 1-15 Februari dilakukan sebagai periode simpatik, di mana jika diketahui terjadi pelanggaran maka akan diberikan peringatan, supaya segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

"Setelah itu atau mulai 16 Februari, masuk periode tindakan pidana ringan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan, ancaman mencabut izin surat mengemudi," ujarnya.

Setelah itu jika diketahui masih melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Dalam melakukan penertiban, ujar Safrin, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementerian Kominfo, sehingga benar-benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

"Petugas kami bisa saja nanti menyamar sebagai konsumen. Penertiban bisa juga dilakukan oleh Polisi dan Dinas Perhubungan yang bertugas sehari-hari dalam mengatur lalu lintas," katanya.

Sanki tegas tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia yang menerapkan angkutan sewa khusus.

"Semua sama. PM 108 berlaku mulai 1 Februari 2018. Yang tidak memenuhi ketentuan kita tindak," ujarnya.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 12 daerah yang sudah mengajukan kuota menerapkan angkutan sewa khusus, yaitu Jabodetabek di bawah Badan Pengaturan Transportasi Jalan (BPTJ), provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Total kuota yang diajukan 12 provinsi tersebut mencapai 83.906 kendaraan.

Jabodetabek mengajukan kuota kendaraan jumlah terbesar mencapai 36.510 kendaraan, disusul Jawa Barat mengusulkan 15.418 kendaraan, Lampung 8.000 kendaraan, Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, Sumatera Utara 3.500 kendaraan, hingga yang terkecil Bengkulu mengajukan 250 kendaraan.

Namun Safrin menyayangkan dari pengajuan total 83.906 kendaraan, baru 1.710 kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin beroperasi melayani penumpang.

Khusus di Jabodetabek, dari pengajuan kuota sebanyak 36.510 kendaraan, baru 878 kendaraan yang lolos uji KIR dan mendapat izin operasi.

"Masih sangat kecil yang lolos mendapatkan izin. Kemungkinan umumnya masih enggan melakukan uji KIR dan tidak bersedia mengikuti persyaratan menempelkan stiker angkutan online di kendaraannya," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu para pengusaha atau koperasi yang ingin kendaraannya mendapatkan izin operasi. (*)

#Taksi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Indonesia
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online sudah berhasil diringkus di kawasan Ciamis Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Indonesia
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Namun, polisi belum bersedia mengungkap detail identitas pelaku ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Indonesia
Sopir Taksi Online Depok Tewas Dibuang di Tol Jagorawi, Mobilnya Dibawa Kabur
Mobil yang biasa dipakai korban Ujang untuk bekerja sebagai sopir taksi online itu turut dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sopir Taksi Online Depok Tewas Dibuang di Tol Jagorawi, Mobilnya Dibawa Kabur
Indonesia
Mayat Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Diduga Dibunuh Setelah Dirampok
Korban diketahui bernama Ujang Adiwijaya, warga Depok, yang tercatat bekerja sebagai driver taksi online.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Mayat Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Diduga Dibunuh Setelah Dirampok
Indonesia
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
Aksi 205 diperkirakan akan berlangsung serentak di hampir seluruh kota besar di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Mei 2025
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
Indonesia
Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi
Aksi offbid 205 atau mematikan aplikasi sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi
Indonesia
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Mulai Mengaspal di Jakarta, Cek Penampakannya
Indonesia menjadi negara kedua yang menjadi tujuan ekspansi mancanegara Xanh SM setelah Laos.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Mulai Mengaspal di Jakarta, Cek Penampakannya
Indonesia
Terlilit Utang, Satpam Pembegal Mobil Sopir Online Perempuan Minta Tebusan Rp 70 Juta
Pelaku MIS masih terus melakukan pemerasan dengan mencari alamat korban BI melalui STNK di dalam mobil yang dibawa kabur.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Terlilit Utang, Satpam Pembegal Mobil Sopir Online Perempuan Minta Tebusan Rp 70 Juta
Indonesia
Kronologis Sopir Taksi Online Perempuan Dibegal dan Ditinggal di Jalan Tol JOR
Sesampainya di jalan tol JORR, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban BI menggunakan seutas tali.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Kronologis Sopir Taksi Online Perempuan Dibegal dan Ditinggal di Jalan Tol JOR
Bagikan