14 Persen Sampah Warga Jakarta Didominasi Plastik
Selasa, 23 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi pengggunaan plastik. Sebab, polemik mengenai lingkungan menjadi perbincangan hangat di ibu kota. Plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alami.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, mengungkapkan bahwa sampah warga Jakarta mencapai 7.500 ton yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang setiap harinya. Sebesar 14 persen atau lebih dari 1.000 ton merupakan sampah plastik yang didominasi oleh plastik.
Baca Juga: Anak Buah Anies Persoalkan Kresek Hitam untuk Daging Kurban
"Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak 650-800.000 lembar yang masuk ke TPST Bantargebang," kata Andono Selasa (23/7).
Andono menuturkan, gerakan perubahan gaya hidup warga untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai menjadi strategi yang efektif dalam pengurangan sampah plastik. Saat ini telah banyak tersedia alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan dan dapat menjadi substitusi penggunaan plastik sekali pakai.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik dengan Cara ini
"Tas lipat dan keranjang belanja sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, tumbler sebagai ganti membeli air kemasan plastik, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Kami mendorong gerakan masyarakat untuk bersama bergaya hidup mengurangi sampah plastik," jelasnya
Andono juga menyampaikan, Pemprov DKI tengah melakukan penyusunan terkait regulasi mengenai pengurangan sampah plastik. Peraturan yang disusun bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Menteri Susi Ancam Tenggelamkan Pembuang Sampah Plastik ke Laut
Oleh karena itu, pengaturan sanksi di dalamnya merupakan unsur komplementer dalam mempercepat terwujudnya perubahan perilaku konsumen menjadi lebih ramah lingkungan.
"Instrumen hukum kami tempatkan sebagai alat perubahan adab dan budaya masyarakat," tutupnya (Asp).