12 Juri Satu Suara Trump Bersalah di Kasus Uang Tutup Mulut Artis Porno
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Para anggota juri Pengadilan New York satu suara menyatakan Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut.
Dilansir dari Antara, Jumat (31/5), juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.
Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar USD 130 ribu (Rp 2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
Usai pembacaan putusan juri, Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump juga mengatakan Hakim Juan Merchan sangat bias konflik. Menurut dia, hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!,” tulis Trump.
Setelah dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga AS dirinya tetap layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih dalam pemilu 5 November 2024 mendatang. Adapun, pengadilan akan menjatuhkan vonis hukuman terhadap Trump ditetapkan pada 11 Juli. (*)