Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

12 Aturan Hambat Perkembangan Koperasi, Sumbangan Koperasi Bagi Ekonomi Indonesia Masih Minim

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Februari 2025

MerahPutih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.

"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi.

Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Baca juga:

Staf Koperasi Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp 3 Juta, Pelaku Panik Kabur ke Rumah Mertua

Isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama, di antaranya:

Ia mengatakan, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional.

"Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," katanya.

Baca Artikel Asli