1000 Butir Ekstasi Disita Polres Jaksel
Senin, 27 April 2015 -
MerahPutih Kriminal- Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan mengamankan barang bukti dan menyita 1000 butir ekstasi dan 9,54 gram sabu-sabu. Polres Jaksel juga memastikan bahwa barang haram tersebut bukan berasal dari kelompok jaringan Freddy Budiman.
Penangkapan barang bukti tersebut usai polisi berhasil menciduk tersangka AH alias B bin K (40). Ia diringkus di wilayah Jatiuwung, Tangerang, Minggu kedua April lalu.
Menurut keterangan kepolisian dari pihak tersangka, bahwa tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang napi di salah satu lapas, di Jakarta Timur.
"Tersangka dapat barang dari seorang napi LP di Jakarta Timur, inisial R, kira-kira saja lapas mana. Dan, kami memastikan bahwa tersangka bukan merupakan jaringan Freddy Budiman," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, hari ini Senin (27/4) AKBP surawan menuturkan, AH diketahui sering mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar ke sejumlah diskotik di daerah Kota.
"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami telah mengamankan barang bukti dan menahannya 1000 butir pil ektasi dan 9,54 gram sabu. Selain itu kami juga amankan Toyota Avanza, B 1747 CFQ serta telepon selular," katanya. (aku)
Baca Juga:
Jokowi, Kapan Pelaksanaan Eksekusi Mati Bali Nine?