MerahPutih.com - Pemerintah menargetkan pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyebut, lebih dari 100 investor telah mendaftar dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua di berbagai daerah.
“Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir.
Baca juga:
Pemerintah Lelang 6 Proyek PSEL 2026, Target Olah Ribuan Ton Sampah Jadi Listrik
Pengembangan proyek PSEL, kata ia, tidak sepenuhnya dibiayai Danantara, namun dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.
“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk,” ujarnya.
Pandu mengatakan, mitra yang terlibat akan dipilih berdasarkan teknologi terbaik untuk pengolahan sampah.
Total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 87 triliun.
Menurut dia, nilai tersebut mencakup total sekitar 33 proyek PSEL di berbagai daerah. Setiap proyek diperkirakan memiliki nilai investasi sekitar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,7 triliun.
PT Danantara Investment Management bersama anak perusahaan, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), akan ikut berpartisipasi dalam seluruh proyek PSEL tersebut.
Pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam kesepakatan percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi.
Enam lokasi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.