10 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Serbia Dijanjikan Kerja di Pabrik Kayu
Minggu, 24 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.
Baca juga:
Setuju dengan Anies, Prabowo Sebut Aktivis Sangat Berperan pada Pekerja Migran
Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.
Berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furnitur di negara tersebut.
10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di pabrik kayu yang berada di Serbia. Di mana tersangka sudah tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga mengambil dana hingga Rp 15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
"Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp 10 sampai Rp 15 juta per orang ," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Minggu (24/3).
Ia menerangkan, dari hasil keuntungan itu, ada kemungkinan yang didapat para pelaku bisa lebih dari nominal tersebut. Sebab, mereka telah bekerja sama dengan agen yang berdomisili di negara Serbia.
Ronald mengungkap, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik agen yang berada di negara Serbia. Namun, diduga mereka memiliki hubungan dengan para sindikat dan pelaku di Indonesia.
"Di mana sudah mengamankan ketiga pelaku, yang saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Polresta Bandara Soetta," katanya.
Baca juga:
Barang Kiriman Pekerja Migran Sebesar USD 500 Tidak Kena Bea Masuk