Barang Kiriman Pekerja Migran Sebesar USD 500 Tidak Kena Bea Masuk

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Desember 2023
 Barang Kiriman Pekerja Migran Sebesar USD 500 Tidak Kena Bea Masuk

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dinilai dapat memberikan beragam manfaat. Misalnya, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kontribusi remitansi terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp 135,7 triliun pada tahun 2020, Rp 136,5 triliun pada tahun 2021, dan Rp 139,4 triliun pada tahun 2022.

Baca Juga:

Indonesia Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Tuna, Pisang dan Nanas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pemerintah memberikan insentif untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan PMK 141/2023 yang dinilai akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.

Peraturan ini memuat sejumlah poin pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD 3 dolar per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Ia menegaskan, melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Saat ini, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Askolani menegaskan, syarat dari pembebasan ini ialah pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam setahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), dan maksimal sekali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari USD 500, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 7,5 persen untuk nilai barang di atas 500 dolar AS.

"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak USD 1.500 setahun. Jadi 1.500 dolar AS ini kita bagi tiga kali kiriman. Setiap kiriman yang sampai dengan nilai USD 500, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara, USD 500 tidak kita kenakan bea masuk," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Barang Impor Untuk Tangani COVID-19 Bebas Bea Masuk

#Pekerja Migran #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Inflasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surplus Dagang Indonesia Mulai Susut, Tekanan Inflasi Makin Terasa
Perhatian utama pasar saat ini bukan lagi sekadar besarnya ekspor Indonesia, melainkan kecepatan kenaikan impor migas yang mulai menggerus surplus perdagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Surplus Dagang Indonesia Mulai Susut, Tekanan Inflasi Makin Terasa
Indonesia
Harga Beras Bikin Inflasi di Bulan Mei, Inflasi Tahunan 3,08 Persen
Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen harga bergejolak ini adalah cabai merah, bawang merah, tomat, beras dan sawi hijau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Harga Beras Bikin Inflasi di Bulan Mei, Inflasi Tahunan 3,08 Persen
Indonesia
Prabowo Jadikan Pancasila Kompas Transformasi Ekonomi Nasional Cegah Kebocoran
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjalankan transformasi ekonomi nasional dalam amanat Hari Lahir Pancasila 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Prabowo Jadikan Pancasila Kompas Transformasi Ekonomi Nasional Cegah Kebocoran
Indonesia
Mata Uang Negara Tetangga Menguat, Ini Alasan Rupiah Terseok-Seok
Mata uang seperti Ringgit Malaysia, Euro, Swiss Franc, hingga beberapa mata uang negara berbasis komoditas dan emerging markets justru menunjukkan penguatan terhadap dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Mata Uang Negara Tetangga Menguat, Ini Alasan Rupiah Terseok-Seok
Indonesia
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Senjata Bank Sentral Kendalikan Inflasi
Bank Indonesia optimistis pertumbuhan ekonomi tetap 5,7% dan inflasi terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Senjata Bank Sentral Kendalikan Inflasi
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Ekonom Prediksi USD Bisa Tembus Rp 18.000, Yield Obligasi AS Jadi Pemicu Utama
Ekonom Ferry Latuhihin memprediksi rupiah berpotensi tembus Rp18.000 per dolar AS akibat kenaikan yield obligasi AS, harga minyak dunia, dan sentimen investor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Ekonom Prediksi USD Bisa Tembus Rp 18.000, Yield Obligasi AS Jadi Pemicu Utama
Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin Tahu-Tempe Kelabakan Hadapi Lonjakan Harga Kedelai
Pelemahan rupiah terhadap dolar AS mulai menekan perajin tahu dan tempe. DPR soroti lonjakan harga kedelai impor hingga ancaman inflasi dan daya beli masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Rupiah Melemah, Perajin Tahu-Tempe Kelabakan Hadapi Lonjakan Harga Kedelai
Indonesia
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Puluhan ribu anak PMI ilegal kini kehilangan hak pendidikan dan identitas kewarganegaraan karena status orang tua mereka yang tidak sah.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Bagikan