Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Barang Kiriman Pekerja Migran Sebesar USD 500 Tidak Kena Bea Masuk

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Desember 2023
 Barang Kiriman Pekerja Migran Sebesar USD 500 Tidak Kena Bea Masuk

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dinilai dapat memberikan beragam manfaat. Misalnya, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kontribusi remitansi terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp 135,7 triliun pada tahun 2020, Rp 136,5 triliun pada tahun 2021, dan Rp 139,4 triliun pada tahun 2022.

Baca Juga:

Indonesia Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Tuna, Pisang dan Nanas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pemerintah memberikan insentif untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan PMK 141/2023 yang dinilai akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.

Peraturan ini memuat sejumlah poin pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD 3 dolar per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Ia menegaskan, melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Saat ini, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Askolani menegaskan, syarat dari pembebasan ini ialah pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam setahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), dan maksimal sekali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari USD 500, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 7,5 persen untuk nilai barang di atas 500 dolar AS.

"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak USD 1.500 setahun. Jadi 1.500 dolar AS ini kita bagi tiga kali kiriman. Setiap kiriman yang sampai dengan nilai USD 500, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara, USD 500 tidak kita kenakan bea masuk," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Barang Impor Untuk Tangani COVID-19 Bebas Bea Masuk

#Pekerja Migran #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Inflasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Luncurkan SMK Go Global, Kirim 500 Ribu Pekerja Migran Indonesia
Implementasi program tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, melahirkan talenta Indonesia yang berdaya saing global
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Luncurkan SMK Go Global, Kirim 500 Ribu Pekerja Migran Indonesia
Indonesia
Airlangga Senang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen Selama 7 Tahun Berturut Turut
Capaian pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 melanjutkan keberhasilan Indonesia menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen selama tujuh tahun berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Airlangga Senang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen Selama 7 Tahun Berturut Turut
Indonesia
3 Indikator Ini Diklaim Airlangga Bikin Ekonomi Indonesia Tetap Solid
Implementasi mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 terus diperkuat untuk mendukung swasembada energi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
3 Indikator Ini Diklaim Airlangga Bikin Ekonomi Indonesia Tetap Solid
Indonesia
Indonesia Alami Deflasi di Bulan Juli 2026, Pendorong Inflasi Harga Bensin dan Biaya Sekolah
Kelompok pendidikan juga mengalami inflasi sebesar 0,55 persen, terutama akibat kenaikan biaya sekolah dasar (SD), taman kanak-kanak (TK), dan bimbingan belajar pada awal tahun ajaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Indonesia Alami Deflasi di Bulan Juli 2026, Pendorong Inflasi Harga Bensin dan Biaya Sekolah
Indonesia
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Indonesia
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
saat ini terdapat 1.583 tahanan WNI, yang terdiri atas 1.237 narapidana dan 346 tahanan, berstatus terdakwa. Sebanyak 739 orang di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.​​​​​​​
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
Indonesia
Harga Sayuran Naik akibat Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan
Pemprov DKI Jakarta mengendalikan kenaikan harga sejumlah komoditas sayuran akibat berkurangnya pasokan. TPID diminta mengecek penyebab dan menyiapkan solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Harga Sayuran Naik akibat Pasokan Berkurang, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Pengungsi Kembali Ngemper di Kantor UNHCR Jakarta, Mereka Bawa Bantal
Pengungsi tiduran di tepi jalan dengan menggunakan karpet. Barang-barang yang ada di sekitar mereka, yakni tas, galon berisi air mineral serta bantal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Pengungsi Kembali Ngemper di Kantor UNHCR Jakarta, Mereka Bawa Bantal
Indonesia
Intervensi 1,34 Juta Ton Beras Diklaim Bikin Inflasi Harga di Eceran Stabil
Di tingkat eceran terjadi inflasi (beras) secara month to month sebesar 0,45 persen dan secara year on year terjadi inflasi di tingkat eceran sebesar 3,98 persen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Intervensi 1,34 Juta Ton Beras Diklaim Bikin Inflasi Harga di Eceran Stabil
Bagikan