10.000 Karyawan Ancam Demo ke Jakarta, Manajemen Sritex Berharap Demo di Pabrik

Sabtu, 28 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, buka suara terkait rencana 10.000 karyawan PT Sritex menggelar demo di kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada pekan depan.

Ia berharap aksi demo tersebut diadakan di pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah agar tidak mengganggu ketertiban umum di Jakarta.

“Kami berharap para buruh tetap melakukan aksi di area pabrik agar tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar Haryo, Sabtu (28/12).

Dikatakannya, sejak putusan pailit MA ini keluar dan kasasi ditolak pihaknya bisa memahami keresahan para karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan Sritex. Namun, untuk aksi demo bisa diadakan di pabrik

“Kami memfasilitasi mereka melalui istighosah agar doa dan aspirasi mereka tersampaikan,” kata Haryo.

Baca juga:

Tagih Janji Selamatkan Perusahaan, 10.000 Karyawan Sritex Ancam Demo ke Jakarta

Menurut Haryo, keresahan buruh terutama terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Atas dasar itu, mereka ingin bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyatakan akan menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex.

“Rencana silaturahmi ke Jakarta ini murni keinginan para pekerja untuk meminta bantuan. Mereka ingin kepastian agar tidak ada PHK massal,” katanya.

Baca juga:

PT Sritex Bangkrut, Kemnaker Khawatirkan Nasib Karyawan

Dia mengatakan kondisi perusahaan saat ini semakin sulit dengan ribuan buruh yang telah dirumahkan karena tidak adanya bahan baku. Dari total 30.000 karyawan aktif, lebih dari 3.000 pekerja dari empat anak perusahaan Sritex sudah dirumahkan.

“Pabrik seperti spinning terpaksa berhenti karena kekurangan bahan baku. Sementara divisi garmen masih berproduksi. Namun, ketidakpastian ini menjadi sumber keresahan bagi karyawan,” jelas Haryo.

Haryo menambahkan, manajemen sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu hingga 180 hari.

“Kami memahami karyawan ingin segera ada kejelasan terkait nasib mereka. Namun, proses hukum membutuhkan waktu,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan