1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Kamis, 13 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) di Bogor, Bekasi, Jawa Barat; dan Tegal, Jawa Tengah. Ribuan gas LPG baik 3 kg dan 12 kg disita.
"Total barang bukti yang sudah kami sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di kantornya, Selasa (13/3).
Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg. Nunung memerinci, di lokasi penyuntikan gas LPG 3 kg wilayah Bogor disita 190 tabung gas. Dengan rincian tabung 3 kg sebanyak 138 dan tabung kg mencapai 52 tabung.
Selain itu, disita juga alat suntik 25 buah atau regulator, satu buah timbangan elektronik, serta satu unit handphone. Selanjutnya, untuk lokasi di Bekasi ada 402 tabung gas LPG disita.
Dengan rincian tabung 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas kg sejumlah 280 tabung, serta gas 12 kg sejumlah 114 tabung, tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone.
Baca juga:
Sementara itu, untuk lokasi di Tegal, Jawa Tengah, Polisi menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kg sejumlah 867 tabung. Kemudian, tabung gas 12 kg berwarna pink sebanyak 338 tabung.
Lima orang tersangka, RJ, K, F, MK dan MT memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.184.000.000.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Knu)