1.300 Jurnalis VOA Dipecat Imbas Perintah Eksekutif Presiden Trump
Senin, 17 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Ribuan staf jurnalis Voice of America (VOA) menerima sebuah surat elektronik yang melarang mereka berkantor dan harus menyerahkan kartu pers beserta peralatannya.
Pemutusan hubungan kerja ini menyusul perintah Eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mencantumkan US Agency for Global Media (USAGM) sebagai bagian dari birokrasi federal yang tidak wajib.
USAGM, yang merupakan lembaga induk VOA, mempekerjakan sekitar 3.500 staf. Direktur VOA Michael Abramowitz mengatakan hampir seluruh stafnya yang terdiri atas 1.300 jurnalis, produser dan asisten telah diberikan cuti administratif.
Baca juga:
Pemerintahan Trump Pertimbangkan Larangan Perjalanan Baru untuk Puluhan Negara, Korut Salah Satunya
"Telah memutus semua kontrak penyiar internasional swasta yang didanainya," demikian pernyataan resmi VOA, dilansir dari Antara, Senin (17/3).
Sementara itu, Gedung Putih mengatakan pemangkasan besar-besaran jurnalis VOA itu untuk memastikan para pembayar pajak tidak lagi terjerat propaganda radikal.
Namun, sejumlah laporan mengindikasikan keputusan pemecatan massal itu bakal digugat Kongres AS. Alasannya, bukan presiden yang sebenarnya memiliki kekuasaan konstitutional atas keuangan negara. (*)