Indonesia
Heru Budi akan Tegakkan Aturan ASN Dilarang Menyukai, Berkomentar dan Mengikuti Medsos Capres
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Mula Akmal - Senin, 25 September 2023