Indonesia
Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan
"Nggak bisa, itu namanya Ultra petitum. Sama saja perdata, dia menggugat ganti kerugian Rp 10 miliar, tidak bisa nanti dia maunya (nuntut) Rp 20 miliar. Itu namanya ultra petitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12).
Andika Pratama - Minggu, 12 Desember 2021