Indonesia
Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani
Andika Pratama - Kamis, 03 November 2022