Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto


Waspada maraknya penipuan investasi aset kripto (Foto: pixabay/worldspectrum)
PERTUMBUHAN industri aset kripto terus tumbu di Indonesia. Tapi, seiring dengan pertumbuhan, tingkat penipuan juga turut membayangi.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan sudah mengeluarkan imbauan pada dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.
Baca Juga:
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, setiap produk investasi pasti memiliki risiko.

Teguh menjelaskan, semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat resiko, begitupun sebaliknya.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," ujar Teguh, pada siaran pers yang diterima merahputih.com.
Teguh menuturkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Tapi, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan 'porsi' untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus, antara lain menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru atau skema ponzi.
Kemudian ada juga modus iming-iming dapat hadiah, modus menerima pengelolaan dana dengan imbalan hasil besar dalam waktu singkat. Selain itu modus lainnya ialah scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun data.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya," jelas Teguh.
Teguh mengaku, bahwa pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri serta mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini.
Baca Juga:
Investasi atau perdagangan asep kripto di Indonesia sendiri, diperbolehkan serta diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019.
Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun 2019 yakni tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.

Pada aturan tersebut, ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.
Langkah mengedukasi masyarakat tentang perlunya waspada dalam berinvetasi aset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi serta pedagang aset kripto, menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto serta ekosistem blockchain yang sehat. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga

Empat Alasan Cryptocurrency Memiliki Nilai Signifikan dan Layak Dipertimbangkan Sebagai Aset Investasi Jangka Panjang

Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto

Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
