Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam status sebagai saksi. Selain Bahrullah Akbar, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/8).
Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Dispenda Kabutan Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Wakil Bendahara PKB Rasta Wiguna, Idawati (PNS), dan Iwan Sonjaya dari unsur swasta.
Bahrullah Akbar, Ni Putu Eka Wiryastuti, Agusman Sinaga, dan Habibuddin Siregar akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, sedangkan Rasta Wiguna, Idawati, dan Iwan Sonjaya akan diperiksa untuk tersangka Amin Santono.
Selain itu, KPK juga sebagaimana dilansir Antara akan memanggil Amin Santono dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil terkait dengan dugaan penerimaan lain dari tersangka Yaya Purnomo.
KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Irjen Idham Azis Bisa Tabrak Aturan Untuk Jadi Wakapolri
Bagikan
Berita Terkait
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan