Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Polri mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang ingin mengurusi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan, Komisi IX: Ini Mengejutkan!
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Endra Rochmawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2).
Endra menyebut persyaratan kartu BPJS ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti dari pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke pelayanan STNK.
"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga
Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik
Kendati demikian, Polri belum menentukkan kapan akan memberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang wajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.
“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” jelas Endra.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. (Knu)
Baca Juga
Komisi II DPR Pertanyakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud