Urus Berkas Pernikahan dengan Adiknya Jokowi, Ketua MK Bolak-balik Jakarta-Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Mei 2022
Urus Berkas Pernikahan dengan Adiknya Jokowi, Ketua MK Bolak-balik Jakarta-Solo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menghadiri acara menghadiri acara halal bihalal warga Dompu-Bima di Solo, Jawa Tengah, Minggu (22/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernikahan adik Presiden Jokowi, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tinggal empat hari lagi.

Anwar mengaku harus bolak-balik dari Jakarta-Solo untuk memenuhi panggilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga

Dekorasi Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Berkonsep Jawa Klasik

"Untuk melengkapi berkas administrasi hari ini (Minggu) saya dapat panggilan KUA. Agendanya menyelesaikan administrasi persiapan tanggal 26 Mei," ujar Anwar usai menghadiri acara menghadiri acara halal bihalal warga Dompu-Bima di Solo, Jawa Tengah, Minggu (22/5).

Dikatakannya, pihaknya akan kembali lagi ke Jakarta pada Senin (23/5) karena ada sidang di gedung MK. Kemudian akan kembali lagi ke Solo memenuhi panggilan KUA pada Selasa (24/5).

"Senin kembali ke Jakarta karena ada sidang. Saya tanggal 24 Mei kembali ke Solo memenuhi panggilan putri Solo (Idayati) dan KUA," kata dia.

Anwar menegaskan tidak ada persiapan khusus jelang pernikahan karena ini melaksanakan sunah rosul. Ia juga sudah siap menjadi warga Solo usai resmi menikah nanti.

"Persiapan khusus tidak ada. Saya sudah siap jadi warga Solo untuk Ikut Komunitas warga Dompu-Bima di Solo," papar dia.

Baca Juga

Jokowi Jadi Wali Nikah Adiknya dengan Ketua MK, Prosesi Ijab Kabul Disiapkan 2 Bahasa

Ditanya mengenai adanya persepsi pernikahan politik, Anwar menegaskan tidak ada. Ia menegaskan jika kematian, jodoh, rezeki adalah kehendak Allah.

"Kematian, jodoh, rezeki adalah kehendak Allah. Kalau kita mengingkari itu, naudzubillah," tegas Anwar.

Anwar mengemukakan kalau Allah telah menjodohkannya dengan Idayati. Dia pun tidak berani melawan kehendak tuhan tersebut.

"Tuhan telah menjodohkan saya dengan putri Solo (mbak idayati). Kita ikuti kehendak tuhan. Kalau melawan saya berdosa," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Tutup Jalan Depan Gedung Graha Saba saat Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

#Presiden Jokowi #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan