UMP Bali 2024 Naik jadi Rp 2.813.672

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 November 2023
UMP Bali 2024 Naik jadi Rp 2.813.672

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara mengenai penetapan UMP Bali 2024 di Denpasar, Senin (20/11/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan hanya sebesar 3,68 persen dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyatakan, UMP Bali 2024 berlaku per 1 Januari tahun untuk pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

Baca Juga

Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok

“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” tutur Setiawan di Denpasar, Senin (20/11).

Setiawan melanjutkan, penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp 100 ribu,” ucapnya.

Baca Juga

Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal

Menurut dia, dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp 2.516.971 dan naik sebesar Rp 196.701 atau 7,81 persen.

Kepala Disnaker Bali menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pemerintah tidak ingin UMP turun, pasti meningkat. Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota jadi kita di Bali ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” ujarnya.

Diketahui untuk acuan inflasi, Pemprov Bali menggunakan data badan pusat statistik 2,40 persen, sementara untuk PE nilainya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Setiawan menyebut Kabupaten Badung pertumbuhan ekonominya 9,97 persen, sementara Karangasem 2,58 persen dan ada lima kabupaten di bawah 4 persen, sehingga berkaca dari formula terbaru maka pertumbuhan ekonomi harus didorong agar upah dapat meningkat.

Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi. (*)

Baca Juga

Besaran UMP DKI Diketok Besok, Heru Budi Sudah Terima Hasil Sidang Dewan Upah

#Breaking #UMP #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Bagikan