Besaran UMP DKI Diketok Besok, Heru Budi Sudah Terima Hasil Sidang Dewan Upah


Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta harus memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP paling lambat esok, Selasa (21/11).
Hari ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta akan menyerahkan 3 rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024, hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang digeral pada Jumat (17/11) kemarin.
Dari keputusan sidang, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Baca Juga:
Ketua KPK Ternyata 'Meringkuk Mirip Koruptor' di dalam Mobil Tumpangan
"Senin pagi kita serahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, Senin (20/11).
Dilanjutkan Hari, nantinya UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan paling lambat Selasa 21 November 2023 besok oleh Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Nanti pak gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. paling lambat kan selasa," paparnya.
Ada tiga rekomendasi yang diputus oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut:
Baca Juga:
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal
Pertama, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP menjadi sebesar Rp 5.067.381. (Asp)
Baca Juga:
Bertemu Ganjar, JK Ingatkan Pejabat Negara Tidak Langgar Sumpah Jabatan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok

MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
