TWK KPK Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berkeyakinan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Mei 2021
TWK KPK Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berkeyakinan

Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.
Tes ini dinilai mempertanyakan masalah terkait kebebasan beragama, berkeyakinan, hingga urusan politik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pertanyaan-pertanyaan itu bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama.

"Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya," kata Julius dalam keterangan persnya, Selasa (11/5).

Baca Juga:

KPK Tegaskan Bakal Ikuti Prosedur Hukum Terkait 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Ia menambahkan, tes yang digagas Ketua KPK Firli Bahuri ini juga bertentangan dengan pasal 28G UUD 45. Di situ disebutkan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,” serta pasal 28I (2) yaitu ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

"Ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984," kata dia.

Julius meminta, pimpinan KPK segera membatalkan hasil tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.

"Dewan pengawas untuk segera memeriksa pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan, dan gender," kata Julius.

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan.

"Karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," tutup Julius.

Di media sosial, beredar potongan surat keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan.

Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK itu.

Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga:

OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Kasatgas KPK Yang Tidak Lolos TWK


Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Sementara itu, poin keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Knu)

Baca Juga:

Asesmen TWK Dinilai Jadi Alat Cuci Tangan Firli Singkirkan Novel Baswedan Cs

#KPK #Kepercayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan