Tidak akan Mudah bagi Prabowo untuk Menangi Pilpres 2024 Satu Putaran


Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menghadiri deklarasi Matahari 08 di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (15/10). ANTARA/HO-Gerindra
MerahPutih.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mendapatkan banyak dukungan, baik dari partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Melihat banyaknya dukungan terhadap Prabowo, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Asrinaldi menilai hal tersebut tidak bisa menjadi patokan atau jaminan untuk langsung memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga
Kritik ke Jokowi dan MK Disebut Agar Prabowo Tidak Menangkan Pilpres
"Saya tidak yakin itu (langsung menang)," tutur Asrinaldi di Padang, Sumatera Barat, Senin (16/10).
Meskipun mendapat dukungan dari banyak partai politik dan relawan, Asrinaldi menyakini langkah Prabowo untuk memenangi Pilpres 2024 satu putaran pun tidak akan mudah.
Menurut dia, dua poros lainnya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, juga memiliki mesin politik yang kuat. Dengan kata lain, Asrinaldi meragukan Prabowo mampu memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Apalagi, jika partai pendukung di KIM tidak bisa solid di kalangan akar rumput.
"Kalau untuk kekuatan di DPR, saya rasa oke. Namun, kalau untuk di tataran rakyat, saya tidak yakin," tambah Asrinaldi.
Baca Juga
Koalisi Indonesia Maju Umumkan Cawapres Pendamping Prabowo Selasa Pekan Depan
Pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan

DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan

Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka

Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September

Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan

Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo

ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
