Tes Swab Negatif, Maria Lumowa Langsung Diperiksa Bareskrim

/media/71/3c/6e/713c6e4d78686ec0f5c69cb5119e8d4c.jpg
Merahputih.com - Pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dipastikan negatif COVID-19 dari hasil tes yang dijalaninya.
"Bagaimana protokol kesehatan saat ini MPL sudah diperiksa baik rapid maupun swab dan tadi pagi keluar hasilnya negatif," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Purnomo di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat (10/7).
Baca Juga:
Usai Rapid Test di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim
Tes dilakukan mengingat hingga kini pandemi virus corona masih terjadi. Karena hasil tes sudah keluar, maka penyidik kini akan memulai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kasus yang menjeratnya.
"Oleh karena itu, kita bisa melakukan pemeriksaan lanjutan tersangka," jelas dia.
Sambil menunggu pemeriksaan dimulai Maria meminta didampingi pengacara. Penyidik sendiri telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang merupakan terpidana dalam kasus ini.
"Kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tentang keterlibatan tersangka, kita tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL," kata Listyo yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo ini.

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga
Pesan Gugus Tugas COVID-19 ke Rhoma Irama yang Ingin Tampil di Acara Khitanan
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
