Terinspirasi Postingan Ade Armando, Korban Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Melawan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Desember 2018
Terinspirasi Postingan Ade Armando, Korban Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Melawan

Ade Armando mendampingi RA saat memberikan keterangan pers di SMRC. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RA yang menjadi korban pemerkosaan petinggi BPJS Ketenagakerjaan akhirnya berani melawan. Perlawanan perempuan 27 tahun itu ternyata terinspirasi postingan akun pribadi (Instagram) dosennya Ade Armando

Dalam jumpa pers di SMRC, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12), RA didampingi Ade Armando. Ia menceritakan tindakan pelecahan seksual yang dilakukan SAB kepada para jurnalis.

"Pada akhir November (2018), saya membaca postingan Instagram dosen saya, Pak Ade Armando yang menyatakan: 'pemerkosaan terjadi karena perempuan lemah, karena itu untuk melawan pemerkosaan perempuan harus kuat'. Saya terinspirasi oleh kalimat singkat itu," kata RA.

Staf kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) Rizky Amelia. (Foto: merahputih.com/Fadli)

Sebelumnya, kata mantan asisten SAB, dia sempat mengalami keputusasaan hingga nekat ingin mengakhiri hidup. Beruntung, masih ada rekan satu tempat kerja yang menolong dirinya.

"Alhamdulillah, seorang teman kerja saya menyelamatkan saya. Dialah orang yang menyatakan bahwa saya tidak akan memperoleh apa-apa dengan mengakhiri hidup. Sementara orang yang menzalimi saya terus melanjutkan petualangannya," kata RA.

Sejak saat itu lanjutnya, RA mulai membuka kedok terduga dengan cara menyebarkan history percakapan mesum yang dikirimkan melalui WhatsApp. Dia juga mulai menjaga jarak dengan terduga pelaku untuk menghindari pelecehan seksual terus berulang.

"Atasan saya itu mulai memarahi saya dan melakukan tindakan yang hampir mencederai saya secara fisik, dengan alasan saya bekerja tidak profesional. Saya merasa dia marah karena dia tahu saya tidak lagi akan menjadi boneka pemuas syahwatnya. Karena itu saya memilih tidak akan diam." tegasnya.

Foto terduga pelaku barisan atas nomor dua dari kiri.
Foto terduga pelaku barisan atas nomor dua dari kiri. Foto: MP/Fadhli

Puncaknya, ketika dia melaporkan aksi bejat terduga pelaku kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS TK yang berujung pemecatan dirinya dari pekerjaan.

Sebelum itu, RA mengaku diperkosa empat kali oleh terduga pelaku dalam kurun waktu dua tahun di lokasi yang berbeda-beda. Selain pemerkosaan, RA juga menyebut kerap mengalami pelecehan seksual secara verbal.

"Di kantor dia (terduga pelaku), berulang kali memaksa mencium saya, meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian tubuh saya," ucap RA. (Fdi)

Baca juga: Pengakuan RA, Perempuan Cantik Saat Mendapat Pelecehan Seksual Petinggi BPJS TK

#BPJS Ketenagakerjaan #Kasus Pemerkosaan #Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Ketua Setara Institute Hendardi proyek ini potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik rezim.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Bagikan