Tak Patuhi Larangan Pemkot Solo, Orang Tua Tetap Nekat Ajak Anaknya ke Pasar


Orang tua nekat mengajak anaknya ke Pasar Gading Solo, Jawa Tengah meskipun dilarang Pemkot Solo dalam menerapkan new normal, Rabu(10/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan Peraturan wali kota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Solo. Perwali tersebut menjadi pedoman dalam menerapkan new normal berlaku mulai tanggal 8-30 Juni.
Perwali yang terdiri dari tujuh poin tersebut di antaranya adalah melarang setiap anak dan orang tua mengajak anaknya ke mal, pasar tradisional serta pusat perbelanjaan, wisata, tempat hiburan, dan lainnya.
Baca Juga
Gubernur Ganjar Beri Lampu Hijau Buka Wisata Candi Borobudur
Fakta di lapangan masih ditemukan orang tua mengajak anaknya pergi ke pasar tradisional dengan dalih tidak mengetahui adanya aturan Perwali tersebut. Pantauan MerahPutih.com di Pasar Gading dan Pasar Notoharjo orang tua masih leluasa membawa anaknya ke pasar tradisional.
"Jujur saya tidak tahu kalau ternyata ada Perwali yang melarang anak dan orang tua mengajak anaknya ke pasar tradisional. Bagi saya Perwali kurang disosialisasikan pada masyarakat bawah," ujar Maryatun (41), pengunjung Pasar Gading, Rabu (10/6).
Meskipun nekat mengajak anak ke pasar tradisional, ia tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menghindari bersalaman. Selama tetap menjalani protokol kesehatan, ia tidak khawatir anaknya tertular virus COVID-19.
Pengunjung lainnya, Sutrisno mengaku mengajak anaknya ke Pasar Notoharjo untuk mencari aksesoris sepeda. Sebagai warga biasa, ia tidak tahu ada perwali itu.
"Saya sarankan Pemkot Solo agar melakukan sosialisasi dulu pada masyarakat sebelum memberlakukan Perwali di lapangan," tutup dia.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan pengawasan di mal dan pasar tradisional mulai diperketat dengan nenempatkan petugas Satpol PP di pintu masuk. Petugas yang mendapati orag tua membawa anak ke mal dan pasar tradisional dilarang masuk sesuai auran Perwali.
Baca Juga
Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang Berpotensi Tingkatkan Kasus COVID-19
"Sosialiasi Perwali tetap kita lakukan. Jika ditemukan pelanggaran kita langsung tindak tegas," kata dia. (*)
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran

Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru

Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
