Tak Pakai Masker Saat CFD, Warga Dihukum Nyapu Jalan


Petugas memberikan masker dan menghukum sapu jalan pada warga tak pakai masker di CFD. (Foto: Kanugrahan)
Merahputih.com - Sejumlah warga yang mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) mendapat hukuman. Mereka dipaksa Satpol PP menyapu jalanan karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, mereka dihukum karena tak mengenakan masker.
"Mereka tak patuh aturan protokol kesehatan. Ada 10 warga yang diminta menyapu jalanan," kata Budiyarta di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Juni 2020.
Budiyarta melanjutkan, warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan oleh anggota Kepolisian.
"Kami berikan masker ada 500 masker. Tadi sudah dibagikan 50 masker," terang Budiyarta yang mengenakan masker ini.
Baca Juga:
Megawati Berikan Restu di Pilwakot Solo, Gibran: Pilihan DPP yang Terbaik
Warga yang dihukum mengaku lupa memakai masker dengan beralasan bangun terlalu siang sehingga langsung bergegas olahraga.
"Lupa tadi mau bawa, terus buru-buru kesiangan bangunnya," kata salah satu warga, Dimas (21).
Ia mengaku lupa akan ada teguran atau sanksi sosial jika tidak mengenakan masker.
Dimas yang juga warga Tanah Abang ini kemudian diarahkan untuk menepi ke pos Satpol PP terdekat, dan kemudian mendapatkan sanksi sosial berupa mengangkut sampah di sekitar area CFD.
"Kamu tahu tidak, ada sanksi kalau tidak pakai masker?," kata salah seorang petugas Satpol PP.
"Tidak tahu, baru tahu sekarang," jelas Dimas yang mengenakan rompi oranye itu.

Mau tak mau, Dimas mesti menerima sanksi sosial yang diberikan. Ia lebih memilih menyapu di sekitar area CFD, ketimbang membayar denda Rp 250.000.
"Terima karena bersalah, mending nyapu biar olahraga," ucapnya.
Seperti diketahui, warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker pada masa transisi PSBB. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda.
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Knu)
Baca Juga:
(HOAX atau FAKTA): Anies Bakal Jual Gedung Pemerintah Pusat jika Ibu Kota Pindah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Suasana CFD Jakarta Pasca-Demo Ternyata Lowong, Pedagang Keluhkan Tak Ada Pembeli

Peserta CFD Miris Lihat Sisa-Sisa Pembakaran Fasilitas Publik di Semanggi

Jakarta Mulai Normal, Warga Ramaikan CFD di Jalan Sudirman Pagi Ini

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Jakarta International Marathon 2025 Siap Bergulir, CFD Minggu 29 Juni Ditiadakan

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
