Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (12/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, PC.
Kasus tersebut dilaporkan oleh PC dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.
Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
Baca Juga:
Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
Irjen Ferdy Sambo sendiri mengakui telah menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan itu diketahui berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa komisioner Komnas HAM di Markas Korps Brimob Depok, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Petugas LPSK Mengaku Disodori Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, Ferdy mengakui dirinya telah menyusun cerita palsu.
"Obstruction of justice memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa," kata Anam.
Anam menyebut Ferdy Sambo telah mencederai peristiwa meninggalnya Brigadir J dengan skenario yang ia perbuat.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul ataukah tidak ternyata memang ceritanya tidak betul," tambahnya.
Kepada komisioner Komnas HAM, Ferdy Sambo turut mengaku bahwa dirinya yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
"Kami konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua," ujar Anam. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan