Syarat Subsidi Pekerja Swasta Rp600 Ribu Sebulan Wajib Rutin Bayar BPJS
Menaker Ida Fauziyah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dengan serikat pekerja dan unsur pengusaha, Jakarta (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
MerahPutih.com - Pemerintah tengah menggodok pemberian subsidi bagi pegawai non-PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pegawai swasta untuk mendapatkan subsidi.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).
Baca Juga:
Bantuan Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
Ida menjabarkan pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Politikus PKB itu mendaku subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Ida, bantuan program stimulus ini tengah digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. "Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," tegas dia.
Menaker menjelaskan subsidi gaji selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bansos yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
Saat ini jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Rencananya subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, pekerja setiap kali pencairan akan menerima Rp1,2 juta.
"Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi," tutup pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. (Knu)
Baca Juga:
Ekonom Indef Kritik Pemberian Bansos Bagi Pekerja Gaji Rp5 Juta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin