Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Oktober 2020
 Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta. ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19 menuai polemik. Pasalnya, penyusunan peraturan usulan Pemrov DKI ini sudah terlambat.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut, seharusnya perda tentang COVID-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.

"Lucu sekali wabah sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani COVID-19, kok baru sekarang mau bikin Perda COVID-19," ungkap Tigor kepada wartawan, Jumat (16/10).

Baca Juga:

Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar


Tigor menilai, sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta membuat perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan.

"Kalau mau bikin peraturan daerah itu yang manfaatnya setidaknya 5 tahun, kalau mau perda COVID-19 ya sejak awal Jakarta alami pandemi," ungkap Tigor.

"Masa-masa sekarang ini justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta adalah perda tentang pencegahan dan penanganan wabah penyakit memular," jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)


Sementara dalam rancangan perda penanganan COVID-19 semata ditujukan kepada masyarakat yang dianggap sebagai pelanggar.

Pembuatannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta.

Artinya, proses pembuatan perda COVID-19 ini melanggar UU tata cara pembuatan peraturan perundangan.

"Jadi batalkan saja pembuatan perda dan ubah dengan membuat perda pencegahan dan penanganan wabah penyakit menular," ungkap Tigor.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan COVID-19.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebut, ada satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut.

Yaitu denda bagi masyarakat Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Baca Juga:

Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test mencapai Rp5 juta.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta."

"Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ungkap Judistira, Rabu (14/10).

Selain denda bagi yang menolak tes, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Denda tersebut sebesar Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna 3 Raperda Usulan Pemprov DKI

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Indonesia
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Pihak yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Tarif spesial hanya Rp 1 ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Indonesia
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Tren peningkatan angka keterangkutan (ridership) masih terlihat konsisten di lima stasiun.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Indonesia
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Pramono menyebut istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah mencampuri urusan pekerjaannya sebagai gubernur.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Bagikan