Sudah 16 Partai Politik Daftar Buat Ikut Pemilu 2024 Lewat SIPOL KPU


Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)
MerahPutih.com - KPU telah resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik SIPOL pada Jumat (24/6). SIPOL merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan data terbaru terkait pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), per Sabtu (25/6) malam, belasan parpol yang mendaftar dalam akun sipol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, parpol yang telah mendaftar terdiri atas empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan tujuh parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah 16 parpol," kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/6).
Berikut ini daftar Partai Politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
